Akad. Secara bahasa berarti ikatan (ar-ribthu), perjanjian, perikatan dan permufakatan (al-ittifaq).
Dalam fiqh didefinisikan dengan pertalian ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan qabul (pernyataan menerima ikatan) sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh pada obyek perikatan.
Wednesday, 12 February 2014
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment