Sering kita jumpai orang mampu tapi mengaku orang miskin. Pengakuan
tersebut sebenarnya lebih dikarenakan faktor mental, yakni orang
tersebut bermental miskin, karena keserakahannya terhadap harta yang
ingin dimilikinya. Orang seperti itu tidak akan merasa cukup sebelum
semuanya menjadi milik dia.
Oleh karena itu, pengelola zakat harus berhati-hati dalam menyalurkan
zakatnya jangan sampai salah sasaran ke tangan orang yang bukan
mustahiq. Jika pemberian itu berupa hibah memang orang yang mampu
berhak menerimanya. Asalkan penerima adalah orang yang membutuhkan atau
pemberi hibah bermaksud mencari pahala.
Dalam I’anatut-Thalibin disebutkan bahwa jika ada seseorang
yang membayar zakat sebelum waktunya (ta’jil), dan orang fakir penerima
zakat itu sudah tidak berhak lagi menerima zakat ketika waktu zakat tadi
tiba, maka harta yang telah dizakatkan diambil lagi oleh muzakki.
Memang orang yang mengaku fakir dan miskin bisa dibenarkan tanpa melalui
sumpah, hanya saja orang kaya tidak mendapat bagian zakat. Demikian
juga dijelaskan dalam Ma’rifatus-Sunan wal Atsar yang disusun Al-Baihaqi, “Tidak sah shadaqah diberikan kepada orang kaya dan orang mampu.”
Dalam kitab Tuhfatul Muhtaj fii Syarhil Minhaj, Ibnu
Hajar Al-Haitami menjelaskan: “Jika pemberian diwakilkan kepada orang
lain, dan barang diberikan kepada orang yang tidak diizinkan oleh
muwakkil, maka penerima barang harus menggantinya (dhaman).” Demikian
juga seorang karyawan atau pekerja yang mengaku belum dibayar (diberi
upah) padahal sudah dibayar. Kemudian orang tersebut diberi upah, maka
pemberian tersebut tidak halal baginya.
Hal ini dikarenakan dia
telah berbohong sebagaimana dijelaskan Ibnu Hajar: “Jika seorang pekerja
mengaku belum dibayar (diberi upah) secara bohong, kemudian ia pun
diberi upah, maka ia tidak halal baginya untuk menerimanya dan ia tidak
bisa memiliki upah tersebut.”
Dengan kata lain orang yang mampu
dan berada tetapi mengaku-ngaku miskin dengan tujuan medapatkan zakat
dan kemudian ia mendapatkan zakat. Sesungguhnya zakat yang diterimanya
menjadi barang yang haram bagi dirinya. Wallahu a’lam bish shawab.
(Sumber: Konsultasi Zakat LAZIZNU dalam Nucare yang diasuh oleh KH. Syaifuddin Amsir / Red. Ulil H)
Saturday, 17 August 2013
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment