Ustadzah Widi Khansa
"Tahapan menuju ke jenjang pernikahan dalam pandangan Islam"
Allah menciptakan manusia dgn penciptaan yang sempurna, dengan segenap potensi kehidupan (thoqotul hayawiyah) yg menyertainya. Potensi kehidupannya itu berupa kebutuhan jasmani (hajatul 'udhowiyah) dan naluri (ghorizah). Salah satu naluri yg dimiliki oleh manusia yaitu naluri ketertarikan dgn lawan jenis (ghorizatu nau). Ketika Ghorizatu nau ini muncul, maka ia menuntut pemuasan. Dan syariat Islam telah menyiapkan seperangkat aturan, sebagai acuan bgm cara memenuhi pemuasannya ketika naluri ini bangkit. Dalam pandangan Islam, keberadaan naluri ketertarikan dgn lawan jenis ini, hanya utk melestarikan keturunan umat manusia (regenerasi),bukan utk pemuasan nafsu atau bukan hanya utk kenikmatan semata. Oleh karena itu, hanya boleh ditempuh dgn cara yg halal, yaitu lewat jalur pernikahan. Nah, sekarang mari kita coba membahas bgm tahapan halal utk menuju pernikahan itu?
Adapun beberapa tahapan yang perlu dilewati, antara lain:
1. Ta’aruf (Perkenalan)
2. Khitbah (lamaran)
3. Nikah
4. Walimah
Mari kita coba bahas satu persatu, yang pertama Ta’aruf (perkenalan).
Yang penting dari ta’aruf adalah saling mengenal antara kedua belah pihak, saling memberitahu keadaan keluarga masing-masing, saling memberi tahu harapan dan prinsip hidup, saling mengungkapkan apa yang disukai dan tidak disukai, dan seterusnya. Kaidah-kaidah yang perlu dijaga dalam proses ini intinya adalah saling menghormati apa yang disampaikan lawan bicara, mengikuti aturan pergaulan Islami, tak berkhalwat, tak mengumbar pandangan. Bila belum berani bertatap muka langsung (yang tentunya ditemani oleh mahramnya ^-^), anda bisa memilih alternatif berikut.
Yaitu dengan mencari tahu kepribadian calon pasangan dengan meminta teman kita ( pria-wanita ) untuk mengorek informasi dari orang-orang terdekatnya.
Informasi apa yang kira-kira perlu kita ketahui?
Agama: “Adakah amalan sunnah yang sudah jadi kebiasaan?” karena mereka yang mampu merawat amalan sunnah, sudah hampir dipastikan amalan wajibnya tidak terbengkalai.
Akhlak: “Bagaimana perhatiannya dengan keluarganya?” karena dia yang sangat perhatian dengan keluarga sudah barang tentu besoknya keluarga akan jadi perhatian utama. “Apakah emosinya stabil?” Karena kalau emotionalnya stable, bagus dia sudah mulai masuk area kedewasaan yang matang. Pancing orangnya dengan membeberkan atau menanyakan salah satu kejelekan orang . Kalo tidak berminat berarti aman.
Pemikiran: Menyatukan visi itu sangat penting sehingga tau mau dibawa kemana keluarga ini? Atau pendidikan semacam apa yang diberikan kepada anak. Visi bisa ditanyakan langsung, “apa visimu wahai calon teman setiaku?”. Untuk ngecek apakah ngegombal atau gak, cek melalui teman dengan pertanyaan, “Bahasan apa yang sering diperbincangkan? Agama? Pendidikan? Hiburan?”. Kalo pengen yang sama-sama berjuang dalam berdakwah pilih yang mengutamakan bahasan agama. Tambahan, kalo pengen yang cerdas selidiki sekritis apa dia menilai sesuatu.
Sosok calon: Foto tidak menjamin sama dengan kualitas fisiknya. Baiknya ketemu langsung atau kalo cari aman (dari penyakit hati), lihat dari kejauhan bagaimana sebenarnya fisiknya. Kalo anaknya berjilbab gak mungkin donk minta dibuka gitu, tanya ke temen deketnya apakah ada yang minus?
Dalam tahap ini anda dan dia bisa saling mengukur diri apakah cocok satu sama lain atau tidak. Masing-masing pihak masih harus sama-sama membuka options/kemungkinan batal atau jadi. Maka umumnya dilakukan tanpa terlebih dahulu melibatkan orangtua agar tidak menimbulkan kesan ‘harga jadi’ dan tidak ada lagi proses tawar menawar, sehingga jika pun gagal/batal tidak ada konsekuensi apa-apa. Karena jika sudah sampai menemui orangtua berarti secara samar maupun terang-terangan seorang pria sudah menunjukkan niat untuk memperistri si wanita. Yang perlu di ingat, seringkali pasangan-pasangan itu terjebak dalam aktifitas pacaran yang terbungkus sampul ta’aruf.
Apa namanya bukan pacaran kalau ada rutinitas kunjungan yang melegitimasi silaturahmi dengan embel-embel ‘ingin lebih kenal’.
Setelah sukses dgn ta'aruf, menapaki jenjang kedua yaitu khitbah.
Khitbah bukan menghalalkan segalanya, khitbah (tunangan) bukanlah syarat sahnya nikah, akad nikah tanpa khitbah tetap sah, akan tetapi khitbah suatu wasilah untuk menuju ke jenjang pernikahan yang di perbolehkan.
Mari kita simak syafi’iyah: khitbah adalah suatu yang di sunatkan dan di anjurkan ,dengan dalil fi’iliyah sebagai mana Rasulullah meminang aisyah binti abu bakar ra. Dalam masa penantian sebelum resmi menikah, seorang lelaki dan perempuan wajib menjaga kehormatan dirinya. Meskipun sudah melakukan khitbah atau pertunangan, tetap saja keduanya belum dihalalkan untuk melakukan sesuatu yang lazim dipraktekkan pasangan suami isteri.
Dari sini, tidak dibenarkan bagi kedua tunangan untuk melanggar batas-batas syariat, seperti percampuran dan kencan. Ketentuan umum terkait aurat, ikhtilath/khalwat tetap menjadi larangan. Untuk menghindari hal-hal sepertiini, solusi terbaik adalah tindakan preventif dari hal-hal yang diharamkan Allah swt, termasuk menjaga jarak dengan calon isteri atau suaminya sedini mungkin. Sebab, hubungan khatib (pelamar) dgn makhtubahnya (perempuan yang dilamar) adalah hubungan yang paling rawan dan berbahaya.
Khitbah hanyalah merupakan peminangan seorang pria kepada wanita (tentunya kepada wali wanita tersebut). seorang wanita juga bisa meminta kepada pria untuk dinikiahi.
Jangan berlama dalam masa khitbah Meski tidak ada nash khusus tentang batas waktu masa khitbah, tapi dianjurkan menikah dan khitbah tidak terlalu lama. Untuk menghindarkan fitnah dan berbagai potensi terjadinya kerusakan. Sesudah khitbah (permohonan menikah) disetujui, sebaiknya keluarga kedua pihak bermusyawarah mengenai kapan dan bagaimana walimah dilangsungkan.
Haram meminang pinangan saudaranya diriwayatkan oleh al-Bukhari bahwa Ibnu ‘Umar Radhiyallahu ‘anhuma menuturkan: “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang sebagian kalian membeli apa yang dibeli saudaranya, dan tidak boleh pula seseorang meminang atas pinangan saudaranya hingga peminang sebelumnya meninggalkannya atau peminang mengizinkan kepadanya”
Boleh hukumnya mengkhitbah lewat SMS, karena ini termasuk mengkhitbah lewat tulisan (kitabah) yang secara syar’i sama dengan khitbah lewat ucapan. Kaidah fikih menyatakan : al-kitabah ka al-khithab (tulisan itu kedudukannya sama dengan ucapan/lisan). (Wahbah Az-Zuhaili, Ushul Al-Fiqh Al-Islami, 2/860). Kaidah itu berarti bahwa suatu pernyataan, akad, perjanjian, dan semisalnya, yang berbentuk tulisan (kitabah) kekuatan hukumnya sama dengan apa yang diucapkan dengan lisan (khithab).
Dan bila SMS ini juga sudah disetujui oleh sang akhwat(wanita), maka haruslah setelah itu sang ikhwan(pria) berkunjung bersama walinya ke orang tua akhwat tersebut. agar khitbahnya menjadi sah.
Yang perlu disadari, khitbah mirip jual beli, dalam masa tawar menawar bisa jadi, bisa juga batal. Pembatalannya harus tetap sopan menurut aturan Islami, tidak menyakiti hati dengan kata-kata yang kasar, tidak membicarakan aib yang sempat diketahui dalam khitbah kepada orang lain. Namun sebagaimana jual beli harus ada prinsip kedua belah pihak ridho. Khitbah baru bisa berlanjut ke pernikahan jika kedua pihak ridho, jika salah satu membatalkan proses tawar menawar maka pernikahan tak akan jadi. Kalaupun dibatalkan (meski mungkin menyakitkan), harus ada alasan yang kuat untuk salah satu pihak membatalkan rencana nikah yang sudah matang. Sebab Islam melarang ummatnya saling menyakiti tanpa alasan.
Jadi jika ada yang ragu (dengan alasan yang benar) sebelum menikah, sebaiknya membatalkan sebelum terlanjur.
Jika tahapan kedua telah sukses berjalan, maka selanjutnya adalah memasuki tahapan yg ketiga, yaitu pernikahan.
Tidak ada satu nash pun baik dalam Al-Qur`an maupun As-Sunnah yang menetapkan batasan waktu antara khitbah dan nikah. Baik tempo minimal maupun maksimal. (Yahya Abdurrahman, Risalah Khitbah, hal. 77). Dengan demikian, boleh saja jarak waktu antara khitbah dan nikah hanya beberapa saat, katakanlah beberapa menit saja. Boleh pula jarak waktunya sampai hitungan bulan atau tahun. Semuanya dibolehkan, selama jarak waktu tersebut disepakati pihak laki-laki dan perempuan. Satu hari bisa jadi sudah deadline bagi pria-wanita yang sudah sedemikian menggebunya hingga khawatir terjerumus kepada dosa zina. Namun jika bisa merasa ‘aman’ dengan menunda beberapa waktu tidak masalah.
Berlangsungnya aqad nikah, baru akan syah jika trpenuhinya ijab dan qobul, ada mempelai pria, ada wali dari pihak perempuan, dua orang saksi dan mahar.
Tahapan berikutnya adalah walimah...
Hendaknya walimah dilaksanakan dalam tiga hari, setelah dhukhul (bercampur), karena perbuatan inilah yang dinukil dari Nabi saw. Anas r.a. bertutur, “Nabi saw. menikahi Syafiyah dan menjadikan pemerdekaannya sebagai maharnya dan mengadakan walimah selama tiga hari.” (Sanadnya Shahih: Adabuz Zifaf hal.74, diriwayatkan Abu Ya’la dengan sanad hasan sebagaimana yang disebutkan dalam Fathul Bari, IX:199 dan yang sema’na diriwayatkan Imam Bukhari sebagaimana yang dijelaskan dalam Fathul Bari IX:224 no:1559. Demikian menurut Syaikh al-Albani.
Mengundang orang-orang yang shalih baik fakir maupun kaya, karena Rasulullah saw. bersabda, “Janganlah kamu bersahabat kecuali dengan orang mukmin. Dan Jangan (pula) menyantap makananmu kecuali orang yang bertakwa.” (Hasan: Shahihul Jami’us Shaghir no:7341, ‘Aunul Ma’bud XIII:178 no:4811 dan IV:27 no:2506).
9:59 PM: Widi Khansa: Hendaknya mengadakan walimah, dengan memotong seekor kambing atau lebih, bila mampu. Hal ini berdasarkan sabda Nabi saw. yang ditujukan kepada Abdurrahman bin ’Auf r.a., ”Adakanlah walimah meski hanya dengan menyembelih seekor kambing.” (Muttafaqun ’alaih). Dari Anas r.a. berkata, ”Aku tidak pernah melihat Rasulullah saw. mengadakan walimah untuk pernikahan dengan seorang wanita sebagaimana yang beliau adakan ketika kawin dengan Zainab dimana beliau menyembelih seekor kambing.” (Muttafaqin ’alaih: Muslim II:1049 no:90 dan 1428, dan lafadz ini baginya, Fathul Bari IX:237 no:5171, dan Ibnu Majah I:615 no:1908).
Boleh menyelenggarakan acara walimah dengan hidangan yang mudah didapatkan walaupun tanpa daging berdasarkan hadits Anas. Dari Anas r.a. berkata, ”Nabi saw. pernah menginap tiga hari di suatu tempat antara Khabir dan Madinah untuk menyelenggarakan perkawinan dengan Shafiyah binti Huyay. Kemudian aku mengundang kaum muslimin untuk menghadiri walimah Beliau. Dan tidak didapatkan dalam walimah tersebut ada roti ada daging, lalu diatasnya diletakkanlah korma kering dan minyak samin. Sehingga hidangan itu menjadi walimah Beliau.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari IX:224 no:1559 dan lafadz ini baginya, Imam Bukhari, Muslim II:1043 no:1365 dan Nasa’i VI:134).
Tidak boleh mengkhususkan undangan hanya untuk orang-orang kaya, tanpa orang-orang miskin, Nabi saw bersabda, ”Seburuk-buruk hidangan ialah hidangan walimah. Dimana orang yang berhak mendatanginya (orang yang berhak mendatanginya: orang miskin) dilarang mengambilnya, sedangkan orang yang enggan mendatanginya (Orang yang enggan mendatanginya: orang kaya (peng..)) diundang (agar memakannya). Dan barangsiapa yang tidak memenuhi undangan, maka sungguh ia bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.” (Muttafaqun ’alaih: Muslim II:1055 no:110/1432, dan diriwayatkan Imam Bukhari dan Imam Muslim juga dari Abu Hurairah secara mauquf padanya bisa dilihat dalam Fathul Bari IX:244 no:5177).
Dalam menyelenggarakan walimatul 'ursy, ada bbrp hukum yg menyertai sperti, tdk bertabarruj, tdk tjd ikhtilath (percampur baur) antara laki2 dan wanita, maka tamu laki2 sebaiknya dpisah dgn tamu wanita, tdk melakukan ritual2 yg tdk ada tuntunannya di dlm Islam,spt mandi kembang, pawang hujan, puasa mutih, dsb.
Maka, untuk mengantisipasi tjd nya ikhtilath, sdbaiknya di Kartu Undangan Walimah ala Ikhwan dibuat sedikit perubahan untuk antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti berikut : “Dengan tidak mengurangi rasa hormat kami, Resepsi Pernikahan ini akan dilaksanakan sesuai Adab Islam dengan pemisahan tempat duduk antara tamu pria dan wanita.”
Wallahu 'alam bi showwab
SELESAI
Sesi Tanya Jawab
+62 877-2322-3513: Usdtdzh td d tuliskan walimah itu di langsungkan 3hari?? Mohon penjelasannya.. Lalu mohon penjelasan mengenai mahar..
Widi Khansa: Pertanyaan yg masuk via japri banyak sekali...
Widi Khansa: Akan sy jwb satu per satu...
Widi Khansa: Pertanyaan : Assalammualaikum teh hapunten mau tanya. Apakah diperbolehkan taaruf lebih dari satu dalam wkt bersamaan khususnya untuk akhwat? Apakah ada batasan waktu untuk taaruf hingga dilanjutkan atau sebaliknya? Mohon pencerahan, teh. Hatur nuhun :-)
Widi Khansa: Jawaban : waslm.ww. Khitbah mirip dgn jual beli, ada proses tawar menawar. Dlm sebuah hadist, Rasulullah saw bersabda, "tidak halal seorang muslim menawar tawaran saudaranya".
Widi Khansa: Jadi ketika kita sdg menerima tawaran dr seorang ikhwan, mk ikhwan yg lain dilarang mdmbefi tawaran kpdnya atau sebaliknya, si akhwat tdk boleh menefima dua tawaran sekaligus
Widi Khansa: *memberi
Widi Khansa: Harus diselesaikan dulu tawaran yg satunya (klo memang kita menolaknya, tolaklah scr ahsan) baru boleh menerima tawaran yg lainnya.
Widi Khansa: Q : Saat kita sudah melakukan proses perkenalan dengan lawan jenis. Dan kita saling bertukar identitas diri. No telp dll. Saat itu terjadi, bolehkan saling berkomunikasi? Menanyakan kabar, sdng dimana, sampai memastika klo kita (dua orng yg sdng ta'aruf) ini baik2 saja.
Widi Khansa: A : komunikasi pada saat ta'aruf dan khitbah, dibatasi hanya sebatas komunikasi yg berkaitan dgn rencana pernikahan, mau bgm pernikahannya, kpn waktunya, tempatnya dmana, pakaian, penyelenggaraanya spt apa, dsb.
Widi Khansa: Komunikasi diluar itu tdk diperbolehkan, apalagi menanyakan hobi, kesukaan, dll yg tdk ada kaitannya dg perencanaan pernikahan, tetap tdk dipedbolehkan.
Widi Khansa: Maaf, ini tambahan jwbn utk pertanyaan pertama, tdi kelewat..Haram meminang pinangan saudaranya diriwayatkan oleh al-Bukhari bahwa Ibnu ‘Umar Radhiyallahu ‘anhuma menuturkan: “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang sebagian kalian membeli apa yang dibeli saudaranya, dan tidak boleh pula seseorang meminang atas pinangan saudaranya hingga peminang sebelumnya meninggalkannya atau peminang mengizinkan kepadanya”
Widi Khansa: Q : Ustazdah, dari bbrp poin yg dijadikan pertimbangan tsb, jika poin Pemikiran yg tidak sesuai (namun agamanya baik), apakah proses taaruf bisa dihentikan?
Mohon tips cara menghentikan taaruf yg baik menurut Islam...
Widi Khansa: A : sbnrnya sy tdk paham, apa yg dmaksud dg agamanya baik tp pemikirannya tdk sesuai? Krn mestinya, jika agamanya baik mk pemikirannya jg baik. Tp meskipun demikian, menghentikan ta'aruf adl hak kedua belah pihak. Asal djelaskn scr ahsan, pemikiran apa yg tdk sessuai itu...shg tdk muncul prasangka buruk.
Widi Khansa: Q : Mba widi saya mau memperjelas ttg komunikasi pda saat ta'aruf itu tdk boleh komunikasi selain.masalah pernikahan.
Bukan saat ta'aruf itu masa pengenalan?
Apa ta'aruf hrs melalui perantara atau boleh langsung ke ikhwan/akhwat yg dituju?
A: iya betul, ta'aruf adl masa perkenalan..mk yg dtanyakan adl hal2 seputar pemikiran dan kebiasaannya. Bukan perbincangan yg tanpa arah dan dpt mengotori hati. Misal, bgm kbrnya hari ini? Skrg sdg ada dmana? Sdg apa? Sdh mkn blm?dsb.
Widi Khansa: Q : Ttg walimah..apabila pny keterbatasan dana..apakah dibolehkan hny mengirim 'berkat' (istilah org jawa-ya kiriman berupa nasi n lauk pauk) kpd tetangga untk mwmberitau bhw ada pernikahan?
A : Boleh..walimah sesungguhnya adl bentuk publikasi kpd masy sekitar, bhw telah tjd pernikahan antara si A dan si B agar tdk tjd fitnah dan sbg ungkapan rasa syukur atas prnikahan itu. Jadi, tdk perlu memaksakan diri harus mewah. Spt hadist Rasulullah saw, "Boleh menyelenggarakan acara walimah dengan hidangan yang mudah didapatkan walaupun tanpa daging berdasarkan hadits Anas. Dari Anas r.a. berkata, ”Nabi saw. pernah menginap tiga hari di suatu tempat antara Khabir dan Madinah untuk menyelenggarakan perkawinan dengan Shafiyah binti Huyay. Kemudian aku mengundang kaum muslimin untuk menghadiri walimah Beliau. Dan tidak didapatkan dalam walimah tersebut ada roti ada daging, lalu diatasnya diletakkanlah korma kering dan minyak samin. Sehingga hidangan itu menjadi walimah Beliau.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari IX:224 no:1559 dan lafadz ini baginya, Imam Bukhari, Muslim II:1043 no:1365 dan Nasa’i VI:134).
Widi Khansa: Q : Assalammualaikum mohon pencerahannya. Bagaimana hukumnya dg pembatalan perkawinan apabila sudah bercampur dalam konteks islam? Apakah status wanita tetap mempunyai masa iddah atau tidak? Hatur nuhun
A : itu namanya bercerai...wanita yg dicerai apabila sdh bercampur, maka memiliki masa iddah yaitu 3 quru' (masa suci), atau sama dgn 4 bln 10 hari (QS. Albaqarah 228). Jika blm bercampur, mk tidak ada masa iddah (QS. Al Ahzab 49)
Widi Khansa: Hikmah dari masa iddah yait, utk kebersihan rahim, waktj utk introspeksi diri dan berfikir ulang. Krn dlm masa iddah tsb, suami boleh utk meminta ruju' kembali.
Widi Khansa: Q : Usdtdzh td d tuliskan walimah itu di langsungkan 3hari?? Mohon penjelasannya.. Lalu mohon penjelasan mengenai mahar..
A : Hendaknya walimah dilaksanakan dalam tiga hari, setelah dhukhul (bercampur), karena perbuatan inilah yang dinukil dari Nabi saw...maksudnya, jika walimah dilaksanakan tdk berbarengan dgn aqad nikah, mk sebaiknya dilaksanakan di hari ke 3 stlh bercampur, jgn berlama2 krn khwtr tjd fitnah..
0 komentar:
Post a Comment