Syaikh Al-Albani
Pertanyaan:
Kami melihat sebagian orang memakai jam tangan di tangan kanan, dan mereka berkata bahwa yang demikian itu sunnah, apa dalilnya?
Kami melihat sebagian orang memakai jam tangan di tangan kanan, dan mereka berkata bahwa yang demikian itu sunnah, apa dalilnya?
Jawaban:
Kami berpegang teguh dalam masalah ini dengan kaidah umum yang terdapat dalam hadits Aisyah di dalam Ash-Shahih, ia berkata, 'Rasulullah menyukai menggunakan (mendahulukan) kanan dalam segala sesuatu yaitu ketika bersisir, bersuci, dan dalam setiap urusan.'
Kami berpegang teguh dalam masalah ini dengan kaidah umum yang terdapat dalam hadits Aisyah di dalam Ash-Shahih, ia berkata, 'Rasulullah menyukai menggunakan (mendahulukan) kanan dalam segala sesuatu yaitu ketika bersisir, bersuci, dan dalam setiap urusan.'
Dan kami tambahkan dalam hal ini, hadits lain yang diriwayatkan dalam Ash-Shahih, bahwa beliau bersabda, 'Sesungguhnya Yahudi tidak mencelup (menyemir) rambut-rambut mereka, karena itu berbedalah dengan mereka dengan cara menyemir rambut kalian.'
Juga hadits-hadits yang lain yang di dalamnya terdapat perintah berebda dengan musyrikin.
Maka dari hadits-hadits di atas tersebut dapat kami simpulkan bahwa disunnahkan bagi seorang muslim untuk bersemangat dalam membedakan diri dengan orang-orang kafir. Dan sepatutnyalah untuk kita ingat bahwa membedakan diri dari orang kafir mengandung arti bahwa kita dilarang mengikuti adat kebiasaan mereka. Maka tidak boleh bagi seorang muslim untuk menyerupai orang kafir dan sudah selayaknya untuk selalu tampil beda dengan mereka.
Di antara adat kebiasaan orang kafir adalah memakai jam tangan di tangan kiri, padahal kita mendapatkan pintu yang teramat luas di dalam syariat untuk menyelisihi adat tersebut. Walhasil mengenakan jam tangan di tangan kanan merupakan implementasi kaidah umum yaitu mendahulukan yang kanan dan juga kaidah umum membedakan dengan orang kafir.
Rujukan: Fatwa-fatwa Syaikh Nashiruddin Al-Albani. Terjemahan dan Terbitan Media Hidayah
0 komentar:
Post a Comment