PPC Iklan Blogger Indonesia
Sunday, 6 October 2013

01:09


Latar Belakang
          Dalam dunia hukum, baik pemikiran, konsep maupun aplikasi, perkataan orang (person) berarti pendukung hak dan kewajiban yang juga disebut objek hukum.  Setiap manusia adalah pembawa hak yang mempunyai hak dan kewajiban untuk melakukan perbuatan hukum.
          Dalam perspektif hukum positif, yang dimaksud dengan subjek hukum adalah suatu pendukung hak dan kewajiban.  Pendukung hak dan kewajiban itu disebut orang.  Yaitu manusia atau badan yang menurut hukum berkuasa (wewenang) menjadi mendukung hak.  Suatu subjek hukum mempunyai kekuasaan untuk mendukung hak.  Dapat juga dikatakan, subjek hukum adalah sesuatu yang menurut hukum dapat memiliki hak dan kewajiban, atau sebagai pendukung hak dan kewajiban.[1]
         Orang dalam arti hukum terdiri dari manusia pribadi dan badan hukum.  Manusia pribadi adalah subjek hukum dalam arti biologis, sebagai gejala alam, sebagai makhluk budaya yang berakal, berperasaan, dan berkehendak.  Badan hukum adalah subjek hukum dalam arti yuridis, sebagai gejala dalam hidup ber-masyarakat, sebagai badan ciptaan manusia berdasarkan hukum, mempunyai hak dan kewajiban seperti manusia pribadi.  Sebagai prinsipil badan hukum berbeda dengan manusia.[2]
          Sebagai subjek hukum, manusia mempunyai kewenangan untuk melaksana-kan kewajiban dan menerima haknya.  Dengan kata lain, manusia mempunyai ke-wenangan untuk melakukan tindakan hukum, misalnya membuat perjanjian, mim-buat surat wasiat, melakukan perkawinan dan lain sebagainya.[3]
          Namun demikian, manusia berbeda dengan badan hukum.  Badan hukum diciptakan manusia sendiri dengan banyak orang yang mengatur didalamnya dan memiliki tujuan bersama.  Maka dari itu kami akan membahas tentang badan hukum yang sesungguhnya penting untuk dipahami dan dimengerti agar semua orang dapat memahami badan hukum yang sebenarnya.
PEMBAHASAN
2.1  Definisi Badan Hukum
           Badan hukum adalah pendukung hak dan kewajiban berdasarkan hukum yang bukan manusia.  Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai kewenang-an untuk melakukan tindakan hukum, misalnya mengadakan perjanjian dengan pihak lain, mengadakan transaksi jual-beli dan lain sebagainya.  Sudah tentu Poe-laksanaan tindakan hukum tadi dilakukan oleh para pengurus badan hukum tersebut.[4]
          Subjek hukum bukan hanya “orang” akan tetapi “badan hukum” pula.  Pe-mikiran tentang “badan hukum” sebagai subjek hukum bagi Utrecht yang dimaksud dengan badan hukum ialah setiap pendukung hak yang tidak berjiwa, atau yang lebih tepat yang bukan manusia.  Badan hukum sebagai gejala kemasyarakat-an adalah suatu gejala yang riil, merupakan fakta benar-benar, dalam pergaulan hukum, yaitu sesuatu yang dapat dicatat dalam pergaulan hukum, biarpun tidak tar-wujud manusia atau benda yang dibuat dari besi, kayu dan sebagainya.  Yang menjadi penting bagi pergaulan hukum ialah hal badan hukum itu mempunyai ke-kayaan (Vermogen) yang sama sekali terpisah dari kekayaan anggotanya, yaitu dalam hal badan hukum itu berupa korporasi.  Hak dan kewajiban badan hukum sama sekali terpisah dari hak kewajiban anggotanya.[5]
          Di samping manusia pribadi sebagai pembawa hak, terdapat badan-badan (kumpulan manusia) yang oleh hukum diberi status”person” yang mempunyai hak dan kewajiban seperti manusia, yang disebut Badan Hukum.  Badan hukum sebagai pembawa hak yang yang tak berjiwa dapat melakukan sebagai pembawa hak manusia, misalnya: dapat melakukan persetujuan-persetujuan, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya.
Bedanya dengan manusia ialah, bahwa badan hukum itu tak dapat melaku-kan perkawinan, tak dapat dihukum penjara (kecuali hukuman denda).  Badan hukum bertindak dengan perantaraan pengurus-pengurusnya.[6]
          Badan hukum dapat dibedakan antara badan hukum publik dan badan hukum privat.  Badan hukum publik adalah Negara dan bagian-bagian Negara, seperti daerah, kota, dan lain-lain.  Sedangkan badan hukum privat adalah suatu organisasi yang bergerak di luar bidang-bidang politik dan kenegaraan, Badan hukum privat didirikan untuk mencari keuntungan atau untuk tujuan social.  Badan hukum privat yang didirikan untuk mencari keuntungan adalah Perseroan Terbatas  dan Koperasi.  Sedangkan badan hukum yang didirikan bukan untuk mencari ke-untungan adalah Yayasan. Apabila yayasan digunakan untuk mencari keuntung-an, hal itu merupakan penyalahgunaan status yayasan.[7]

2.2  Ruang Lingkup Badan Hukum
          Dilihat dari bentuknya badan hukum dapat berbentuk:
a.    Korporasi (Corporation), yaitu sekumpulan orang, yang untuk hubungan hukum tertentu sepakat untuk bertindak dan bertanggung jawab sebagai satu subjek hukum tersendiri.  Misalnya: Perseroan Terbatas (PT), Partai Politik (parpol), dan lain sebagainya;
b.    Yayasan (Foundation), yaitu kekayaan yang bukan milik seseorang atau suatu badan hukum, yang diberi tujuan tertentu.  Yayasan tidak memiliki anggota, yang ada hanyalah pengurus yayasan.

          Adapun Badan hukum itu bermacam-macam bentuknya:
a.    Badan Hukum Publik, yaitu Negara, Daerah Swatantra Tingkat I, II dan III, Kotapraja, Desa.
b.    Badan Hukum Perdata, yang dapat dibagi lagi dalam:
1.   Badan Hukum (Perdata) Eropa, seperti Perseroan Terbatas, Yayasan, Lembaga, Koperasi, Gereja.
2.      Badan Hukum Indonesia seperti: Gereja Indonesia, Masjid, Wakav, Koperasi Indonesia.

          Adapun badan hukum menurut tata atau aneka warna hukum di Indonesia, badan hukum dibedakan menjadi tiga :
1.   Badan hukum menurut hukum Eropa, ialah badan hukum yang diatur menurut hukum yang dikonkordasi dengan hukum yang berlaku di Belanda.  Misalnya Negara, PT dan perhimpunan.
2.      Badan hukum menurut hukum bukan Eropa yang tertulis.  Badan hukum ini terkenal dibawah nama badan hukum Indonesia, misalnya LNHB 1939 No. 570 jo 1939 No. 717 LN 1958 No. 139.
3.      Badan hukum adat adalah badan hukum menurut hukum Bumi Putera, misalnya badan wakaf, yayasan-yayasan.[8]

2.3  Syarat-Syarat Badan Hukum
          Adapun syarat-syarat badan hukum adalah:
1.        Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggota-anggotanya.
2.        Hak dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.[9]

          Konsekuensi pemisahan antara kekayaan badan hukum dengan harta pribadi para pengurus atau anggotanya, adalah sebagai berikut.
a.         Penagih pribadi terhadap anggota badan hukum, tidak berhak menuntut harta badan hukum.
b.        Para pengurus atau anggota tidak boleh secara pribadi menagih piutang badan hukum terhadap pihak ketiga.
c.        Tidak dibenarkan kompensasi (ganti kerugian) hutang pribadi dari pengurus atau anggota dengan hutang badan hukum.
d.  Hubungan hukum berupa perjanjian antara pengurus atau anggota dengan badan hukum, disamakan hubungan hukum dengan pihak ketiga.
e.     Jika badan hukum pailit, hanya para kreditur saja yang dapat menuntut harta kekayaan badan hukum.[10]

          Sebagai landasan yuridis dari suatu badan hukum, akan mengemukakanbe-berapa teori (anggapan) dari para pakar hukum terkenal, yaitu:
a.    Teori Fiksi (ficitieTheorie) dari F.C. vonSavigny.
Menurut teori ini, badan hukum itu semata-mata buatan negara.  Selain negara, badan hukum itu merupakan fiksi semata.  Artinya sesuatu yang sesungguhnya tidak pernah ada, akan tetapi dihidupkan dalam bayangan manusia guna me-nerangkan sesuatu.
b.    Teori Kekayaan Tujuan (ZweckvermogenTheorie) dari Brinz.
Menurut teori ini, hanya manusialah yang dapat menjadi subjek hukum dan ke-kayaan yang dianggap milik suatu badan hukum sebenarnya milik suatu tujuan.  Teori ini hanya dapat menerangkan landasan yuridis dari yayasan.
c.    Teori Organ (Organ Theorie) dari Otto vonGierke.
Menurut teori ini, badan hukum itu diibaratkan seperti manusia sesuatu yang sungguh-sungguh menjelma dalam pergaulan hukum (eineleiblichgeistige).  Se-lanjutnya menurut teori ini disebutkan bahwa badan hukum itu menjadi suatuVerbandpersonlichkeit, yaitu suatu badan yang membentuk kemauannya dengan perantaraan alat-alat yang ada padanya, seperti manusia.  Jadi, berfungsinya badan hukum disamkan dengan manusia.
d.   Teori Milik Bersama (PropieteCollective) dari Planior dan Molengraaff.
Menurut teori ini hak dan kewajiban badan hukum itu, pada hakikatnya adalah hak dan kewajiban anggota secara bersama-sama.  Maka dari itu badan hukum merupakan suatu konstruksi yuridis semata.[11]

          Diatas telah dikatakan bahwa Duguit tidak mengakui hak yang oleh hukum diberi kepada subjek hukum tetapi hanya melihat fungsi-fungsi sosial yang harus dilakukan oleh subjek hukum.  Disamping itu, ditegaskan pula bahwa hanya manusia dapat menjadi subjek hukum.  Lain daripada manusia tidak ada subjek hukum.  Tetapi manusia adalah subjek hukum tanpa mendukung hak!  Oleh karena Duguit hanya menerima manusia sebagai subjek hukum maka bagi Duguit juga hanya manusia menjadi subjek hukum internasional.[12]

2.4  Dasar-Dasar Hukum
          Badan hukum sebagai kumpulan manusia pribadi mungkin pula sebagai kumpulan dari badan hukum mempunyai dasar-dasar hukum untuk mengatur sesuai dengan hukum positif yang berlaku, sebagai berikut:
1.        Perseroan Terbatas (PT), diatur dalam UU No. 1 tahun 1995
2.        Koperasi, diatur dalam UU No. 25 tahun 1992
3.        Yayasan, diatur dalam UU No. 16 tahun 2001
4.        Perbankan, diatur dalam UU No. 10 tahun 1998
5.        Bank Pemerintah, sesuai dengan UU yang mengatur pendiriannya
6.        Organisasi Partai Politik, diatur dengan UU No. 31 tahun 2002
7.        Pemerintah Daerah tingkat I, II dan Kecamatan, diatur dalam UU No. 32 tahun 2004
8.        Negara Indonesia, diatur dengan konstitusi UUD 1945[13]



BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
          Badan hukum adalah pendukung hak dan kewajiban berdasarkan hukum yang bukan manusia.  Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai kewenang-an untuk melakukan tindakan hukum, misalnya mengadakan perjanjian dengan pihak lain, mengadakan transaksi jual-beli dan lain sebagainya.  Sudah tentu pe-laksanaan tindakan hukum tadi dilakukan oleh para pengurus badan hukum tersebut.
          Bedanya dengan manusia ialah, bahwa badan hukum itu tak dapat melaku-kan perkawinan, tak dapat dihukum penjara (kecuali hukuman denda).  Badan hukum bertindak dengan perantaraan pengurus-pengurusnya.
          Dilihat dari bentuknya badan hukum dapat berbentuk Korporasi (Corpora-tion) dan Yayasan (Foundation).  Adapun Badan hukum itu bermacam-macam bentuknya, yaitu Badan Hukum Publik dan Badan Hukum Perdata.
          Adapun syarat-syarat badan hukum, yaitu memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggota-anggotanya serta Hak dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
          Badan hukum sebagai kumpulan manusia pribadi mungkin pula sebagai kumpulan dari badan hukum mempunyai dasar-dasar hukum untuk mengatur sesuai dengan hukum positif yang disebutkan diatas.



DAFTAR PUSTAKA
Mas, Marwan. 2004. Pengantar Ilmu Hukum. Bogor : Ghalia Indonesia
AF,Hasanuddin, dkk. 2003. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : Al Husna Baru
Saifullah. Buku Ajar Wawasan Hukum Perdata di Indonesia.
Sudarsono. 2001. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : PT Rineka Cipta
Kansil, C.S.T. 2001. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : Sinar Grafika
Mahmud Marzuki, Peter. 2009. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : Kencana


[1]Prof. Dr. Hasanuddin AF, MA, dkk. Pengantar Ilmu Hukum. (Jakarta : Al Husna Baru, 2003) hlm 70-71
[2]Dr. H. Saifullah, SH., M.Hum. Buku Ajar Wawasan Hukum Perdata di Indonesia. Hlm 2
[3]Prof. Dr. Hasanuddin AF, MA, dkk. Opcit. Hlm 71
[4]Prof. Dr. Hasanuddin AF, MA, dkk. Opcit. Hlm 73
[5]Drs. Sudarsono, S.H., M.Si. Pengantar Ilmu Hukum. (Jakarta : PT Rineka Cipta, 2001) hlm 279
[6] Prof. Drs. C.S.T. Kansil, S.H. Pengantar Ilmu Hukum. (Jakarta : Sinar Grafika, 2001) hlm 46-47
[7]Prof. Dr. Peter Mahmud Marzuki, SH., MS., LL.M.Pengantar Ilmu Hukum,(jakarta:Kencana, 2009), hlm. 243
[8]Dr. H. Saifullah, SH., M.Hum. Opcit. Hlm 4-5
[9]Dr. H. Saifullah, SH., M.Hum. Opcit. Hlm 3
[10]Marwan Mas, S.H., MH. Pengantar Ilmu Hukum. (Bogor : Ghalia Indonesia, 2004) hlm 30
[11]Prof. Dr. Hasanuddin AF, MA, dkk. Opcit. Hlm 74-75
[12]Drs. Sudarsono, S.H., M.Si. Opcit. hlm 284
[13]Dr. H. Saifullah, SH., M.Hum. Opcit. Hlm 4

0 komentar:

Post a Comment